Rabu, 23 April 2014

Kisah Nyata : JAWABAN ELEGAN DARI SEORANG TUKANG BAKSO

Berikut ini ada lah kisah dari salah seorang teman saya di plus.google.com atas nama Daniswara Dyandra. Cerita ini sangat memberi pelajaran besar bagi saya pribadi, untuk itu saya sebarkan lagi melalui blog ini. Semoga bermafaat.

Di suatu senja sepulang kantor, saya masih berkesempatan untuk ngurus tanaman di depan rumah, sambil memperhatikan beberapa anak asuh yang sedang belajar menggambar peta, juga mewarnai. Hujan rintik rintik selalu menyertai di setiap sore di musim hujan ini.

Di kala tangan sedikit berlumuran tanah kotor,...terdengar suara tek...tekk.. .tek...suara tukang bakso dorong lewat. Sambil menyeka keringat..., ku hentikan tukang bakso itu dan memesan beberapa mangkok bakso setelah menanyakan anak - anak, siapa yang mau bakso ?

"Mauuuuuuuuu. ...", secara serempak dan kompak anak - anak asuhku menjawab.

Selesai makan bakso, lalu saya membayarnya. ...

Ada satu hal yang menggelitik fikiranku selama ini ketika saya membayarnya, si tukang bakso memisahkan uang yang diterimanya. Yang satu disimpan dilaci, yang satu ke dompet, yang lainnya ke kaleng bekas kue semacam kencleng. Lalu aku bertanya atas rasa penasaranku selama ini.


"Mang kalo boleh tahu, kenapa uang - uang itu Emang pisahkan? Barangkali ada tujuan ?" "Iya pak, Emang sudah memisahkan uang ini selama jadi tukang bakso yang sudah berlangsung hampir 17 tahun. Tujuannya sederhana saja, Emang hanya ingin memisahkan mana yang menjadi hak Emang, mana yang menjadi hak orang lain / tempat ibadah, dan mana yang menjadi hak cita – cita penyempurnaan iman ".

"Maksudnya.. ...?", saya melanjutkan bertanya.

"Iya Pak, kan agama dan Tuhan menganjurkan kita agar bisa berbagi dengan sesama. Emang membagi 3, dengan pembagian sebagai berikut :

1. Uang yang masuk ke dompet, artinya untuk memenuhi keperluan hidup sehari - hari Emang dan keluarga.

2. Uang yang masuk ke laci, artinya untuk infaq/sedekah, atau untuk melaksanakan ibadah Qurban. Dan alhamdulillah selama 17 tahun menjadi tukang bakso, Emang selalu ikut qurban seekor kambing, meskipun kambingnya yang ukuran sedang saja.

3. Uang yang masuk ke kencleng, karena emang ingin menyempurnakan agama yang Emang pegang yaitu Islam. Islam mewajibkan kepada umatnya yang mampu, untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji ini tentu butuh biaya yang besar. Maka Emang berdiskusi dengan istri dan istri menyetujui bahwa di setiap penghasilan harian hasil jualan bakso ini, Emang harus menyisihkan sebagian penghasilan sebagai tabungan haji. Dan insya Allah selama 17 tahun menabung, sekitar 2 tahun lagi Emang dan istri akan melaksanakan ibadah haji.

Hatiku sangat...... .....sangat tersentuh mendengar jawaban itu. Sungguh sebuah jawaban sederhana yang sangat mulia. Bahkan mungkin kita yang memiliki nasib sedikit lebih baik dari si emang tukang bakso tersebut, belum tentu memiliki fikiran dan rencana indah dalam hidup seperti itu. Dan seringkali berlindung di balik tidak mampu atau belum ada rejeki.

Terus saya melanjutkan sedikit pertanyaan, sebagai berikut : "Iya memang bagus...,tapi kan ibadah haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu, termasuk memiliki kemampuan dalam biaya....".

Ia menjawab, " Itulah sebabnya Pak. Emang justru malu kalau bicara soal mampu atau tidak mampu ini. Karena definisi mampu bukan hak pak RT atau pak RW, bukan hak pak Camat ataupun MUI.

Definisi "mampu" adalah sebuah definisi dimana kita diberi kebebasan untuk mendefinisikannya sendiri. Kalau kita mendefinisikan diri sendiri sebagai orang tidak mampu, maka mungkin selamanya kita akan menjadi manusia tidak mampu. Sebaliknya kalau kita mendefinisikan diri sendiri, "mampu", maka Insya Allah dengan segala kekuasaan dan kewenangannya Allah akan memberi kemampuan pada kita".

"Masya Allah..., sebuah jawaban elegan dari seorang tukang bakso"

Sabtu, 05 April 2014

Bagaimana Hukum Posisi 69 Dan Oral Seks Menurut Ajaran Islam

Bismillahirrahmanirrahim.

Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,

”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Pertanyaan tentang Jima’ dengan cara oral seks selalu menjadi primadona selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan hubungan seks, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay (mula’abah) atau permainan pendahuluan?

Ini dianjurkan agar hubungan seksual yang dilakukan tidak menyerupai hubungan seksual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya. Salah satu bentuk foreplay dalam pengetahuan seksualitas modern yaitu tadi oral seks, atau mencium farj (kemaluan) pasangan baik istri kepada suaminya ataupun sebaliknya. Dan lebih ‘ekstrim’ lagi yaitu dengan oral seks dengan posisi 69.

Lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah tersebut (oral seks). Ada yang membolehkan, namun ada yang memakruhkan dan condong untuk melarangnya.

1. Dibolehkan dengan syarat

Dibolehkan karena pada dasarnya segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan memang hal ini tidak bisa dihukumi sebagai perbuatan yang haram, karena tidak adanya dalil yang eksplisit yang mengharamkannya.

Seperti halnya jimak (bersetubuh) hingga orgasme dibolehkan karena itu adalah puncak kenikmatan, maka dibolehkan pula kenikmatan-kenikmatan yang didapat (meski tidak mencapai orgasme) yaitu cumbu rayu, berpelukan, mencium hingga oral yang membuat suami-istri saling menikmati.


Allah Berfirman dalam Al Quran:
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Namun apabila oral seks ternyata telah terbukti membawa dampak bahaya bagi pasangan, seperti contoh oral seks yang mengakibatkan pasangan sakit atau tertimpa bahaya (mungkin karena kotor karena adanya najis atau adanya cairan yang berbau keluar dari farj) maka hal tersebut masuk pada kategori larangan dan tidak boleh dilakukan.


2. Makruh dan condong pada larangan.

Yang berpendapat tentang larangan oral seks dan termasuk didalam kategori tersebut adalah posisi 69 (maaf, posisi dimana pasangan saling berhadapan namun berlawanan arah kepala) karena hal tersebut menyalahi kodrat dan fitrah manusia sebagai hamba yang diberi akal fikiran yang lebih tinggi derajatnya dari binatang. Sebab manusia diberi lisan untuk membaca al Quran dan bertutur kata yang baik, maka tidak tepat jika digunakan untuk mencium ‘sesuatu’ yang bisa mengeluarkan najis (kencing, haid, madzi dst)

Tentu kita tidak akan pernah menemukan sepasang hewan yang melakukan hal tersebut, namun ternyata manusia banyak yang melakukan bahkan gemar dan menjadi cara yang populer dikalangan masyarakat saat ini.

Hal tersebut bisa terjadi karena pengaruh kehidupan masyarakat barat. Masyarakat Barat adalah masyarakat liberal (serba bebas) termasuk dalam urusan seksual. Tujuan akhir yang mereka cari hanyalah kepuasan, dalam hal ini orgasme. Jika pemanasan dalam Islam adalah agar farj istri siap dimasuki farj suami, maka Barat tidak mengharuskan jalan ini. Jika dengan dimasukkan dubur wanita/ pria atau mulut wanita/ pria bisa tercapai kepuasan, maka hal itu akan dilakukan. Itulah sebabnya kenapa posisi 69 menjadi pilihan masyarakat barat, khususnya kaum gay dan lesbian.

Jika dalam kehidupan sehari-hari saja kita dilarang untuk bersikap tasyabuh (ikut-ikutan), maka apalagi dalam masalah jimak yang mana didalamnya islam menjunjung tinggi fitrah manusia yang diberi akal fikiran, tentu dilarang pula untuk bertasyabuh dengan mereka. Wallahua’lam

Kesimpulan:

Cara seks dengan oral dan juga termasuk didalamnya posisi 69 pada hakikatnya adalah boleh. Namun meskipun hal itu mubah, tetapi lebih afdhol dan lebih baiknya ditinggalkan.

Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.

Di lain sisi jika seks oral membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah  bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Oleh: Abu Syauqie Al Mujaddid (Pengasuh Solusi Islam & Islamisasi)

posted by. rismansolehudin.blogspot.com