6.
|
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
|
Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
|
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
|
2.
|
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
|
3.
|
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
|
4.
|
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
|
5.
|
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
|
6.
|
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib Haji.
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
1.
|
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
|
3.
|
Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
|
4.
|
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
5.
|
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
6.
|
Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
|
7.
|
Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
|
Rukun Umrah
1.
|
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
|
3.
|
Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
|
4.
|
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
|
5.
|
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
|
6.
|
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib Umrah
1.
|
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar